ANTARA -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan selama periode Oktober 2021 - Agustus 2022 telah ditemukan sebanyak 41 produk obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO) yang beredar di masyarakat khususnya dalam platform “e-commerce” atau perdagangan elektronik. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik, BPOM, Reri Indriani dalam konferensi pers daring, Selasa (4/10) pun mengimbau masyarakat untuk dapat lebih berhati-hati dalam membeli produk yakni melalui toko atau situs resmi.
(Azhfar Muhammad Robbani/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022