ANTARA - Polda Maluku Utara menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen sertifikat tanah di Kabupaten Halmahera Tengah. Pemalsuan dokumen ini berlangsung sejak Agustus 2018 hingga Februari 2019, namun polisi baru mendapatkan laporan pada Februari 2022. Adapun sertifikat tanah yang dipalsukan oleh tersangka, meliputi luas 32 hektare. (Harmoko Minggu/Rizky Bagus Dhermawan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2022