19 napi koruptor yang bebas wajib lapor ke Bapas Bandung

ANTARA - Sebanyak 19 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung. Dari keseluruhan napi yang bebas, beberapa diantaranya merupakan mantan menteri serta kepada daerah, diantaranya Surya Dharma Ali, Patrialis Akbar, hingga  Zumi Zola. Mereka selanjutnya masih diwajibkan lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga dinyatakan bebas murni.(Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)

Copyright © ANTARA 2022