ANTARA - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,2 Kg dengan cara dibakar di Mako Polda Sultra, Selasa (5/7). Sabu-sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan sejak Januari hingga Juli 2022 dari tangan 7 tersangka. Pemusnahan dilakukan usai pelaksanaan Upacara HUT Bhayangkara ke-76. (Saharudin/Rayyan/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2022