ANTARA - Tim gabungan yang dibentuk oleh Direktorat Interdiksi BNN RI berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 31,1 kg narkotika jenis sabu asal Malaysia senilai Rp27 miliar, di Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau dan Kota Singkawang. Selain menyita dan memusnahkan seluruh barang bukti, Kamis (23/6), petugas juga meringkus tujuh orang terduga pelaku jaringan narkotika lintas negara yang terkoneksi dengan seorang warga binaan di Lapas Kelas IIA Pontianak berinisial RR.(Indra Budi Santoso/Arbyan Indwito/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022