ANTARA - Nantinya masyarakat cukup membayar biaya sebesar 10 ribu rupiah untuk dapat menggunakan lebih dari satu moda transportasi publik dalam satu kali perjalanan di wilayah Jakarta. Aturan integrasi tarif itu telah disetujui oleh Komisi B DPRD DKI Jakarta. Setelah surat persetujuan itu resmi dikeluarkan, maka proses penetapannya akan dilakukan melalui SK Gubernur sebelum akhirnya melalui tahap sosialisasi kepada masyarakat.(Rina Nur Anggraini/Fadzar Ilham Pangestu/Arbyan Indwito/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022