ANTARA - Pemerintah akan melarang ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya mulai, Kamis 28 April 2022, untuk menekan serta mempercepat realisasi harga minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter. Adapun pemerintah melarang semua produk hasil kelapa sawit keluar negeri meliputi CPO, minyak sawit olahan (RPO), Refined, Bleached, Deodorzed Palm Olein (RBD Palm Olein), Pome dan Used Cooking Oil. (Erlangga Bregas Prakoso/Arif Prada/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2022