ANTARA - Mulai tanggal 30 Maret 2022, tarif tol Cikopo - Palimanan (Cipali) naik sebesar tiga persen dari tarif sebelumnya. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 263 pada 16 Maret 2022 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Jalan Tol Cipali. Selain itu, juga berdasarkan evaluasi penyesuaian dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan pengaruh inflasi. (Enjang Solihin/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2022