ANTARA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Deli Serdang memusnahkan barang bukti narkoba dari 294 perkara dengan taksiran nilaidi pasar gelap mencapai Rp2 Miliar. Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi tersebut dilakukan di Kantor Kejari Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (15/3) dengan cara dibakar dan diblender.(Donny Aditra/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2022