ANTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, psikotropika dan barang bukti lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu (9/3). Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya sabu 1,2 kilogram, ganja 1,34 gram, pil tramadol 450 butir, pil PCC 20 butir serta perkara tindak pidana umum lainnya berupa senjata tajam.(Saharudin/Soni Namura/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2022