ANTARA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada Kamis (24/2) di Gedung Sate, Bandung, menyalurkan kompensasi Rp3 miliar lebih bagi 94 penyintas atau korban selamat aksi teror yang berdomisili di Jawa Barat. Kompensasi yang diberikan mencerminkan kehadiran negara untuk para korban, yang sebelumnya telah menerima bantuan rehabilitasi medis. (Dian Hardiana/Sandi Arizona/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2022