ANTARA - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak melakukan pemusnahan 1.018 jenis obat dan makanan ilegal yang tidak memiliki izin edar serta melanggar peraturan dan ketentuan lainnya, Kamis (23/12). Seluruh barang tidak layak konsumsi tersebut, merupakan hasil operasi pengawasan periode 2020-2021, dengan total nilai ekonomi mencapai Rp1,1 miliar. (Farah Khadija/Indra Budi Santoso/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021