ANTARA - Dalam konferensi pers daring, Jumat, (10/12), Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatalkan larangan penjualan minyak goreng curah. Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, minyak goreng curah tetap diizinkan beredar dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi COVID-19.(Rio Feisal/Arif Prada/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2021