ANTARA - WHO berhasil mengidentifikasi varian baru COVID-19 yang berasal dari Afrika Selatan dan diberi nama Omicron. Menanggapi hal tersebut, pemerintah Indonesia siaga penuh dan mengambil langkah cepat dengan menerapkan kebijakan pelarangan masuk sementara Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dari negara yang sudah terkonfirmasi penyebaran Omicron. Pemerintah juga mengupayakan tindakan preventif lainnya agar kemungkinan masuknya varian Omicron ke Tanah Air diperkecil. Berikut penjelasannya.(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Yovita Amalia/Graci Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021