ANTARA - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mulai memberlakukan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di semua area publik, Minggu (28/11). Selain sebagai bentuk pemeriksaan dan pengawasan terukur, penerapan tersebut merupakan pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 54 tahun 2021 serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 196 tahun 2021, tentang pedoman indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi. (Indra Budi Santoso/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021