ANTARA - Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara, Kamis (4/11), divonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan barang dalam bantuan sosial (bansos) COVID-19 2020. (Mardiansyah Al Afghani/Andi Bagasela/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021