ANTARA - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Emas musnahkan ribuan barang hasil sitaan yang berasal dari importasi melalui Pelabuhan Tanjung Emas dan bandara Ahmad Yani, Selasa (12/10). Selama kurun waktu Januari 2020 hingga pertengahan 2021, Bea Cukai Tanjung emas telah melakukan 642 penindakan, dimana sebanyak 306 di antaranya diberi penindakan berupa sanksi administrasi dan 65 lainnya berupa penindakan re-ekspor. (Fx. Suryo Wicaksono/Arif Prada/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021