ANTARA - Selama pandemi COVID-19, sebanyak 222 orang narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II A Palu menerima asimilasi rumah. Narapidana yang mendapatkan asimilasi rumah merupakan narapidana yang memenuhi syarat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM. (Rangga Musabar/Chairul Fajri/Drucella Benala Dyahati)
Copyright © ANTARA 2021