ANTARA - Pemerintah Kota Pontianak, melalui Bidang Penyuluhan Pengawasan Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah, menggelar penertiban objek pajak reklame di kawasan Kecamatan Pontianak Utara, Rabu (8/9). Hasil kegiatan berkelanjutan yang menyasar iklan permanen dan insidentil tersebut ditargetkan mencapai Rp 14 miliar atau 3,92 persen dari total target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah tahun 2021. (Indra Budi Santoso/Arif Prada/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2021