ANTARA - Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/9) mengumumkan penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan awal COVID-19 dengan metode rapid diagnostic test (RDT) antigen menjadi Rp99 ribu untuk wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan Rp109 ribu untuk daerah luar Jawa dan Bali. Penurunan tarif tersebut berdasarkan evaluasi terhadap biaya pengambilan dan pemeriksaan yang telah disesuaikan dengan kondisi terkini. (Fadzar Ilham Pangestu/Soni Namura/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021