ANTARA - Kementerian Kesehatan menetapkan batas tarif tertinggi terbaru pemeriksaan tes usap PCR pada Senin (16/8). Berdasarkan hasil evaluasi Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), batas tarif tertinggi di wilayah Jawa-Bali mencapai Rp495 ribu sedangkan untuk luar Jawa-Bali Rp525 ribu. (Rio Feisal/Rayyan/Anom Prihantoro)
Copyright © ANTARA 2021