ANTARA - Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ mengenai pedoman teknis peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI. Surat edaran ini menginstruksikan kepala daerah untuk menggelar HUT RI secara sederhana. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irawan, Sabtu (14/8) menyatakan edaran tersebut dikeluarkan untuk mencegah peningkatan Covid-19 selama perayaan hari kemerdekaan Republik Indonesia pada tahun ini. (Helmut Timothy/Chairul Fajri/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2021