ANTARA - Pemerintah Kota Medan menginstruksikan para Kepala Lingkungan dan Lurah, untuk bekerja ekstra guna mengedukasi, kepada para orang tua, terkait vaksinasi COVID-19 untuk anak, yang telah diinstruksikan Pemerintah Pusat, berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang vaksinasi tahap 3, bagi masyarakat rentan serta masyarakat umum lainnya, dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi anak usia 12-17 tahun. (Donny Aditra/Fahrul Marwansyah/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2021