ANTARA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi NTB akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR bagi karyawannya. Posko pengaduan juga disiapkan di tingkat kabupaten kota yang bisa dimanfaatkan oleh buruh atau karyawan yang tidak mendapatkan hak atas THR tahun 2021. Sesuai Surat Edaran Kementerian Tenaga Kerja Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR Keagamaan harus diberikan tanpa dicicil. (Kusnandar/Agha Yuninda Maulana/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2021