ANTARA - PT Kereta Api Indonesia memberlakukan aturan baru untuk masa berlaku Surat Keterangan Negatif COVID-19 baik melalui metode GeNose C19, Rapid Test Antigen maupun RT-PCR pada libur keagamaan Isra' Mi'raj (11/3) dan Hari Raya Nyepi (14/3). Masa berlaku yang sebelumnya 3 X 24 jam, pada libur keagamaan tersebut hanya berlaku 1 X 24 jam. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)
Copyright © ANTARA 2021