ANTARA - Untuk mengembalikan semangat hidup dan menghilangkan rasa trauma atas peristiwa yang menimpa para korban terorisme, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kamis (4/2), membayarkan santunan kepada 37 orang. LPSK masih akan terus menyalurkan kepada para korban terorisme, di mana pengajuan dibatasi hingga Juni mendatang. (Pande Yudha/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2021