ANTARA - PT Pos Indonesia (Persero) Palangka Raya, Kalimantan Tengah belum menyediakan meterai nominal Rp 10.000. Masyarakat masih bisa menggunakan meterai lama dengan nominal Rp 3000, dan Rp 6000 secara kombinasi, sebagai pajak dokumen yang sah, hingga 31 desember 2021. Kantor Pos Palangka Raya saat ini masih menunggu pendistribusiannya melalaui Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan RI untuk dijual ke masyarakat. (Redianto Tumon Sp/Satrio Giri Marwanto/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2021