ANTARA -Pemkot Malang bersama satgas COVID-19 memberlakukan pembatasan jam malam atau jam operasi berbagai tempat usaha sejak Selasa (29/12) malam hingga 8 Januari 2021. Setelah pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB semua aktifitas usaha yang menimbulkan keramaian seperti kafe, pusat perbelanjaan dan tempat karaoke harus ditutup. Hal ini dikarenakan kasus COVID-19 di Jawa Timur khususnya di kota Malang meningkat signifikan dalam beberapa minggu terakhir. (Achmad Syaiful Afandi/Rayyan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Copyright © ANTARA 2020