ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua memgamankan 6 terduga pemilih bayaran, dengan pelanggaran penyalahgunaan formulir C pemberitahuan di Pilkada susulan Boven Digoel, Senin (28/12). Bawaslu bersama Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) tengah menyelidiki lebih lanjut dan telah mengamankan barang bukti sejumlah uang di salah satu tempat pungutan suara. (Laksa Mahendra/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020