ANTARA - Jepang pada Rabu (2/12) meloloskan sebuah undang-undang (UU) untuk menutupi biaya vaksinasi COVID-19 bagi warganya. Jepang telah membuat kesepakatan dengan raksasa farmasi Amerika Serikat (AS) Pfizer Inc., perusahaan AS Moderna Inc. dan AstraZeneca Plc Inggris untuk mendapatkan vaksin yang cukup bagi 145 juta warganya menyusul pengembangan vaksin yang sukses.(XINHUA/Siti Zulaikha/Dudy Yanuwardhana/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020