ANTARA - Pasca aksi unjuk rasa Undang-Undang Cipta Kerja, sejumlah ruang dan fasilitas publik menjadi sasaran aksi vandalisme di Kabupaten Pandeglang. Pemkab Pandeglang tengah mengusut dan menindak pelaku, dengan ancaman hukuman 3 bulan dan denda Rp25 juta. (Rangga Eka Putra/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020