ANTARA - Pemerintah Kota Palu menggelar operasi yustisi protokol kesehatan di sejumlah titik lokasi yang ada di Kota Palu, Kamis (1/10). Sesuai surat edaran Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020,
Pemerintah memberikan sanksi sosial kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, (Rangga Musabar/Dudy Yanuwardhana/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020