ANTARA - Kementerian Perhubungan, Senin (31/8), menyatakan penggunaan kendaraan penggerak motor listrik meliputi, skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle) dan otopet tidak boleh digunakan anak di bawah usia 12 tahun. Pengguna kendaraan listrik tersebut juga harus memastikan kelengkapan aspek keselamatan, seperti sistem pengereman dan kelengkapan lampu. (Pamela Sakina/Dudy Yanuwardhana/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020