ANTARA - Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh memusnahkan tiga juta rokok ilegal, yang merupakan hasil sitaan dari tiga wilayah berbeda di Aceh. Rokok ilegal hasil sitaan Bea Cukai Aceh memberikan potensi kerugian negara dari perpajakan mencapai Rp1,6 miliar. (Aprizal Rachmad/Dudy Yanuwardhana/Farah Khadija)
Copyright © ANTARA 2020