ANTARA - Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Batam Asril ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran belanja konsumsi unsur pimpinan DPRD Kota Batam. Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Haryadi mengungkapkan kerugian negara atas praktik korupsi, yang telah berlangsung sejak tahun 2017 ini, mencapai Rp2,16 miliar. (Pradanna Putra Tampi/Chairul Fajri/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020