ANTARA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang digunakan untuk menampung hasil pengerukan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di Jakarta untuk penanggulangan banjir. Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, Jumat (3/7), berjanji akan memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik. (Fadzar Ilham/ Diskominfotik DKI/Rayyan Thalib/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020