ANTARA - Kehadiran layanan BPJS kesehatan dari Pemerintah masih menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat. Aturan baru terkait penyesuaian iuran BPJS Kesehatan disambut baik masyarakat dengan catatan tetap ada subsidi untuk kepesertaan kelas 3, sehingga warga kurang mampu masih bisa menikmati layanan kesehatan. Pihak BPJS Kesehatan memberi kebebasan bagi peserta kelas 1 dan 2 yang merasa keberatan, bisa beralih menjadi peserta kelas 3. (Achmad Syaiful Afandi/Chairul Fajri/Risbeyhi)
Copyright © ANTARA 2020