ANTARA - Pemerintah sepakat untuk tetap mengizinkan pasar tradisional beroperasi selama masa pandemi COVID-19. Keputusan tersebut diambil Komisi VI DPR RI bersama Menteri Perdagangan, perwakilan Kementerian Dalam Negeri, Kepala BNPB, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Ketua Umum Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) melalui telekonferensi pada Sabtu (5/2). Berikut syarat lengkapnya. (Kuntum Khaira Riswan/Fahrul Marwansyah/Ardi Irawan)
Copyright © ANTARA 2020