ANTARA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memutuskan untuk mencabut sementara aturan ganjil-genap di jalanan ibukota, dalam rangka membatasi penyebar luasan COVID-19. Kebijakan yang mulai berlaku Senin (16/3) tersebut diambil agar warga Jakarta bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan COVID-19. (Kuntum Khaira Riswan/Rayyan/Rinto A Navis)
Copyright © ANTARA 2020