ANTARA - Komisi E DPRD DKI Jakarta sempat mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Salah satu poin revisi itu adalah pelarangan ondel-ondel untuk melakukan kegiatan meminta-minta uang atau ngamen. Wacana pelarangan itu dilakukan guna memperbaiki citra ondel-ondel sebagai simbol kebudayaan Betawi. (Sugiharto Purnama/Satrio Giri Marwanto/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020