ANTARA - Kementerian Kesehatan, Jumat (31/1), mengatakan setelah dievakuasi dan tiba di Indonesia Warga Negara Indonesia (WNI) akan dikarantina selama 14 hari untuk memastikan bersih dari virus novel corona (nCoV). Sementara bagi WNI yang terinfeksi akan diisolasi di Rumah Sakit rujukan. (Pamela Sakina/Kuntum Khaira Riswan/Sandi Arizona/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2020