ANTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo usai memutus sidang pelanggaran etik atas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Di mana menurut Plt Ketua DKPP Muhammad, Rabu (15/1), keputusan mengangkat dan memberhentikan komisioner KPU merupakan kewenangan Presiden. (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2020