DKPP putuskan sanksi Wahyu Setiawan malam ini

ANTARA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) Rabu (15/1) menyidangkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan atas tuduhan pelanggaran kode etik. Sidang dilakukan untuk memutuskan posisi Wahyu selaku Komisioner KPU, menyusul penetapannya sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Sugiharto Purnama/Fahrul Marwansyah/Nusantara Mulkan)

Copyright © ANTARA 2020