ANTARA - Setelah menjalani pemeriksaan tertutup selama enam jam, Polda Jawa Tengah, Rabu (15/1) dini hari, menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia, menjadi tersangka penipuan. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang pengikut Keraton Aguna Sejagat. (Firman Eko Handy/Andi Bagasela/Edwar Mukti Laksana)
Copyright © ANTARA 2020