ANTARA - Badan Pengawas Pemilu melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan melanggar kode etik. Draf laporan itu diserahkan kepada DKPP Jumat sore, karena keputusan DKPP dinilai penting untuk menentukan kepastian hukum terkait status keanggotaan Wahyu Setiawan di lembaga penyelenggara pemilu ke depannya.(Sugiharto Purnama/Sandi Arizona/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2020