ANTARA- Walikota Bandung, Oded M Danial, memastikan Pemerintah Kota Bandung akan memberikan kompensasi bagi warga terdampak penertiban aset di kawasan Tamansari. Nantinya setiap kepala keluarga akan diberikan uang sebesar Rp 26 juta untuk biaya rumah tinggal sementara selama satu tahun. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Satrio Giri Marwanto/Saras Krisvianti)
Copyright © ANTARA 2019