ANTARA - Kantor wilayah Bea Cukai Banten, bersama dengan Kejaksaan Tinggi Banten, Kamis (28/11), melaksanakan pemusnahan barang milik negara dan barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri di area Pelabuhan Indah Kiat Merak Kota Cilegon. Barang eks penindakan yang terbukti melanggar undang-undnag cukai, berupa ribuan botol miras, ratusan liter liquid vape, dan jutaan batang rokok ilegal dengan total senilai Rp 3,16 miliar. (Susmiatun Hayati//Chairul Fajri/Perwiranta)
Copyright © ANTARA 2019