ANTARA - Ada sejumlah pasal dalam revisi Undang-undang Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuai pro dan kontra karena dinilai akan melemahkan institusi antirasuah tersebut. Salah satunya, wacana menjadikan pegawai KPK sebagai aparatur sipil negara (ASN). Di sisi lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla tidak setuju dengan pendapat tersebut. (Egan Suryahartaji/Sandi Arizona/Nusantara Mulkan)
Copyright © ANTARA 2019