ANTARA - Ombudsman RI, mendesak pemerintah meninjau kembali besaran kompensasi pelanggan, atas penggantian padamnya listrik Minggu 4 Agustus. Oleh karenanya permen ESDM 27 tahun 2017 yang mengatur hal tersebut perlu direvisi.(Ludmila Nastiti/Egan Suryahartadji/Agha Yuninda/Sizuka)
Copyright © ANTARA 2019