UMP 2023 di Sulawesi Tenggara naik 7,10 persen
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp2.575.987 naik ...
ANTARA - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 7,10 persen, dari Rp2.575.987 naik ...